Pelalawan,Mediacenter- Hal ini disampaikan Asisten II Drs. Fakhrizal saat memimpin rapat evaluasi percepatan pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang dilaksanakan pada Selasa (3/9/2024) di ruang rapat Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pelalawan.Turut hadir mendampingi Asisten II Drs Fakhrizal yakni Kepala Disbunak Akhtar, Plt. Kadis Kominfo Faisal, SSTP, Kabag Administrasi dan Pembangunan Edi Surya, Dinas PUPR, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan
Fakhrizal menyampaikan bahwa total perkiraan pagu DBH sawit sisa anggaran 2023 dan perkiraan pagu DBH sawit tahun anggaran 2024 berjumlah 63 miliar lebih. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, DBH Sawit dimanfaatkan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastrukur jalan serta kegiatan lainnya.
Berdasarkan rapat evaluasi tersebut, lanjut Asisten II Setdakab ini didapatlah hasil bahwa pada semester I Tahun Anggaran 2024, Dinas PUPR sudah dapat melaksanakan pembangunan jalan fisik yang progessnya sudah mencapai 70%. Adapun infrastruktur jalan yang dibangun dengan DBH yakni peningkatan jalan Merbau sampai Kuala Panduk dan peningkatan jalan Sorek hingga Betung. Adapun Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) memanfatkan DBH melalui kegiatan ISPO yang saat ini telah mencapai 82 % dimana kegiatan ini digunakan untuk kegiatan pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) pekebun. Dinas Tenaga Kerja memanfaatkan DBH Sawit untuk pembiayaan perlindungan sosial bagi para buruh pekerja sawit swadaya dengan memberikan BPJS Ketenagakerjaan gratis yang saat ini sudah mencapai 45%.
Selanjutnya Fakhrizal berharap agar Dinas PUPR, Disbunnak dan Disnaker dapat memanfaatkan DBH sawit ini dengan baik dan semaksimal mungkin demi kemudahan dan kesejahteraan masyarakat. Tak lupa beliau juga mengingatkan agar semua pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan DBH sawit memenuhi semua ketentuan dalam pelaksanaan kegiatan dengan tetap mempedomani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang pengelolaan DBH Perkebunan Sawit.(MC.Pelalawan).