Pekanbaru, Mediacenter – Bupati Pelalawan H. Zukri, SE mengikuti Wawancara Kandidat Paritrana Award Provinsi Riau Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, di Hotel Premiere Pekanbaru, Selasa (27/2/2024).
Penyelenggaraan Paritrana Award merupakan salah satu wujud apresiasi Pemerintah kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan Pelaku Usaha yang telah mendukung implementasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam rangka mewujudkan Universal Coverage Jamsostek.
Pada sesi wawancara, Bupati Zukri diberikan kesempatan terlebih dahulu oleh moderator untuk memberikan pemaparan terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten Pelalawan atas pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan di hadapan sembilan orang tim penguji,.
Dalam pemaparan yang singkat, orang nomor satu di Kabupaten Pelalawan ini, menyampaikan dengan lancar dan sangat menguasai tentang kebijakan serta regulasi yang telah dibuat, dan telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan terkait BPJS Ketenagakerjaan.
Usai menyampaikan pemaparan, Bupati Zukri dicerca pertanyaan oleh dua orang penguji. Pertanyaan pertama diajukan oleh Ketua KSPSI Propinsi Riau Ir. Nursal Tanjung, sementara pertanyaan kedua diajukan oleh Prof. DR. Thamrin, S S.H., M. Hum dari Ahli Hukum Universitas Islam Riau.
Menjawab pertanyaan tim penguji, Bupati Zukri mengatakan Pemkab Pelalawan berkomitmen untuk memberikan perlindungan jaminan ketenagakerjaan terhadap aparatur non ASN, guru honorer, perangkat desa, guru ngaji, gharim, serta perangkat kecamatan.
Sebagai wujud keseriusan atas hal tersebut, Pemda Pelalawan mengikat jaminan sosial ketenagakerjaan dengan membuat beberapa regulasi.
Pertama, Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019, tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Pelalawan.
Regulasi kedua, sebutnnya, adalah Nota Kesepahaman Nomor : PPLW-MOU/50/TAPEM-KS/2022/01, antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan Pemerintah Kabupaten Pelalawan tentang Kepersetaraan Program Jaminan Kematian Bagi Pegawai Non ASN di Lingkup Pemda Pelalawan.
Regulasi ketiga, perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kabupaten Pelalawan Nomor : PLLW-PKS/100/TAPEM-KS/2023/16 tahun 2023 tentang Kesertaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Madrasah Diniyah Takmiliyah, Taman Pendidikan Al-Qur’an dan Petugas Penyelenggara Rumah Ibadah di Lingkup Pemda Pelalawan.
Sejauh ini, dari data dua tahun terakhir Bupati Zukri menjelaskan, pada tahun 2022 sudah 16,99 persen masyarakat tercover BPJS Ketenagakerjaan. Apabila ditotalkan data BPJS Ketenagakerjaan, sementara di tahun 2023 mencapai 23,63 persen, dan pada tahun 2024 jumlah yang tercover jaminan sosial ketenagakerjaan sebanyak 23 ribu orang.
Dilanjutkannya, apabila ada masyarakat menghadapi persoalan terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten Pelalawaan telah menyediakan fasilitas pengaduan yang dipastikan akan diketahui oleh Bupati. Fasiltas tersebut adalah aplikasi Klik Pelalawan. Melalui Klik Pelalawan masyarakat bisa mengadukan atau melaporkan berbagai persoalannya kepada Bupati termasuk persoalan BPJS Ketenagakerjaaan. (MC. Pelalawan/a)