Pjs. Bupati Sampaikan Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2024

  • Post category:Berita
You are currently viewing Pjs. Bupati Sampaikan Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2024

Pelalawan, Mediacenter- Pjs. Bupati Pelalawan Dr. Jhon Armedi Pinem menghadiri Rapat Paripurna penyampaian penyusunan rancangan Perubahan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2024, Jum’at (27/9/2024), di Kantor DPRD Kabupaten Pelalawan.

Dalam sambutannya Pjs. Bupati Pelalawan Dr. Jhon Armedi Pinem mengatakan bahwa penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana disebutkan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan dari kondisi dan asumsi-asumsi pada saat penyusunan APBD Murni. Dan saat ini lanjut Pjs. Bupati Kabupaten Pelalawan mengalami kenaikan penerimaan daerah, di samping adanya beberapa kebijakan baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi yang harus diakomodir di dalam kebijakan anggaran baik pendapatan, belanja maupun pembiayaan. Kondisi yang ada tersebut mengharuskan Pemerintah Daerah melakukan Perubahan terhadap Perda APBD tahun 2024.

Beliau juga menyampaikan bahwa Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun 2024, telah didahului dengan nota kesepakatan KUPA- PPAS Perubahan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pelalawan yang telah disepakati pada tanggal 26 September 2024.

” APBD merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui oleh DPRD, di mana anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan instrumen yang mengatur berbagai kebijakan yang akan dilaksanakan dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat.” sebut Bupati.

Pjs. Bupati menerangkan bahwa secara umum Perubahan APBD Pelalawan Tahun Anggaran 2024 yang diajukan pada saat ini dilakukan karena adanya kenaikan penerimaan daerah dan bertambahnya pendapatan daerah. Sehubungan dengan hal tersebut maka pada perubahan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2024 ini juga dilakukan perubahan belanja pada kegiatan yang sudah dialokasikan sebelumnya.

Pada perubahan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2024 terjadi peningkatan pendapatan, yang mana pada APBD murni sebesar Rp. 1.840.570.133.120,00 ( Satu Triliun Delapan Ratus Empat Puluh Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Juta Seratus Tiga Puluh Tiga Ribu Seratus Dua Puluh Rupiah) dan setelah perubahan APBD meningkat menjadi Rp. 2.068.116.466.242,00 ( Dua Triliun Enam Puluh Delapan Milyar Seratus Enam Belas Juta Empat Ratus Enam Puluh Enam Ribu Dua Ratus Empat Puluh Dua Rupiah). Jumlah peningkatan pendapatan tersebut adalah sebesar Rp. 227.546.333.122,00 ( Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Empat Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Seratus Dua Puluh Dua Rupiah ) yang merupakan akumulasi selisih penerimaan yang bersumber dari PAD, Pendapatan Transfer dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Untuk diketahui sumber dari PAD dan pendapatan transfer terjadi peningkatan namun sumber lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak terjadi peningkatan dengan rincian sebagai berikut:
1. Peningkatan Pendapatan Asli daerah sebesar Rp. 123.969.248.215,00 ( Seratus Dua Puluh Tiga Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Lima Belas Rupiah).
2. Peningkatan Pendapatan Transfer sebesar Rp. 100.115.615.000.00 ( Seratus Milyar Seratus Lima Belas Juta Enam Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).
3. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Sebesar Rp. 3.461.469.907,00 ( Tiga Milyar Empat Ratus Enam Puluh Satu Juta Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Rupiah).

Untuk penerimaan pembiayaan daerah dari laporan keuangan Tahun 2024 hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Riau diperoleh SILPA sebesar Rp. 17.225.292.419,00 ( Tujuh Belas Milyar Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Empat Ratus Sembilan Belas Rupiah). terdiri dari perlampauan penerimaan PAD, pelampauan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah, pelampauan penerimaan pembiayaan dan sisa belanja lainnya. (MC.Pelalawan).