Pelalawan, Mediacenter- Bupati Pelalawan H. Zukri, S.M., M.M. menghadiri kegiatan sosialisasi Keberadaan Izin Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Pangkalan Gondai yang digelar di Dusun Mamahan Jaya, Desa Pangkalan Gondai, Selasa (16/9/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Zukri menyampaikan bahwa kehadirannya untuk mendampingi perwakilan Balai Kehutanan Sosial Riau-Kepri dalam mensosialisasikan keberadaan LPHD kepada masyarakat. Ia menegaskan pentingnya legalitas dan kepastian hukum dalam pengelolaan kebun sawit masyarakat di areal hutan desa.
“LPHD ini merupakan solusi agar lahan yang dikelola masyarakat menjadi legal dan diakui negara. Dengan adanya izin, tidak ada lagi penolakan hasil sawit. LPHD akan mengkoordinir batas kebun dan memastikan pengelolaan sesuai aturan. Tapi ada syaratnya, yakni kewajiban membayar PNBP sekitar 3 persen kepada negara, dan menanam minimal 100 batang tanaman kehutanan atau buah-buahan seperti jengkol, petai, durian, atau pulai di setiap hektar.” jelas Bupati.
Bupati juga mengingatkan bahwa izin LPHD bisa dicabut bila tidak dijalankan sesuai ketentuan, seperti tidak membayar PNBP atau tidak menanam tanaman kehutanan sesuai kewajiban. Untuk itu, beliau meminta masyarakat mendukung proses tata batas agar tidak ada lagi konflik dan penolakan hasil kebun oleh perusahaan.
“Saya hadir untuk memastikan proses ini berjalan baik, supaya masyarakat tidak lagi resah dan saya tidak terus menerima keluhan soal sawit yang tidak diterima. Dengan adanya LPHD, lahan ini sudah legal, dinaungi izin resmi dari pemerintah. Ke depan, LPHD juga bisa mengoordinir penjualan sawit agar lebih tertib.” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Balai Kehutanan Sosial Wilayah Riau–Kepri, Sofia Rahmayanti, menjelaskan bahwa Desa Pangkalan Gondai merupakan salah satu desa yang telah mendapatkan SK Pengelolaan Perhutanan Sosial sejak tahun 2018. SK ini memberikan izin kepada LPHD untuk mengelola hutan, bukan untuk memilikinya, sebagai bentuk akses legal dari pemerintah kepada masyarakat.
“SK ini berlaku selama 35 tahun sejak 2018 dengan luas lebih kurang 9.000 hektare. Kami mengharapkan pengurus LPHD dapat mencermati isi SK, melakukan penandaan batas, menyusun rencana pengelolaan, dan menjaga kawasan hutan agar tetap lestari. Terkait keberadaan sawit, penanaman baru setelah 2018 tidak diperbolehkan, sedangkan sawit yang sudah ada sebelumnya tetap bisa dikelola dengan syarat ditanami 100 batang tanaman kehutanan per hektare secara bertahap.” jelas Sofia.
Sofia menambahkan bahwa pengurus LPHD akan difasilitasi untuk menyusun Rencana Pengelolaan Perhutanan Sosial (RKPS) selama 10 tahun ke depan, sehingga pengelolaan kawasan ini dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Adapun Ketua LPHD Pangkalan Gondai, Sutrisno, menjelaskan bahwa pembentukan LPHD ini merupakan langkah penyelesaian konflik berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan. Dengan terbitnya SK izin hutan desa, masyarakat kini dapat mengelola kebunnya secara resmi dan aman, serta diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga.
“Tujuan utama LPHD adalah memberikan legalitas bagi masyarakat, mengurangi konflik, dan memastikan pengelolaan lahan berjalan sesuai ketentuan. Nantinya akan ada kegiatan pembuatan tapal batas, jadi masyarakat tidak perlu khawatir karena itu bagian dari proses resmi LPHD.” ungkapnya.(MC.Pelalawan).