Pemkab Pelalawan Segel Lahan PT. MAL

  • Post category:Berita
You are currently viewing Pemkab Pelalawan Segel Lahan PT. MAL

Pelalawan, Mediacenter- Pemkab Pelalawan Penyegelan Lahan PT. Mekarsari Alam Lestari (MAL) di Desa Tanjung Air Hitam, Kecamatan Kerumutan oleh Bupati Pelalawan H. Zukri, SE didampingi Asisten Administrasi Bidang Pemerintahan Dr. Zulkifli, Selasa (4/6/2024). Hal ini dikarenakan PT. MAL tidak memfasilitasi pembangunan kebun (plasma) untuk masyarakat.
Dalam penyegelan tersebut dipasang plang yang bertuliskan pemberitahuan dilarang melakukan segala bentuk aktivitas usaha perkebunan di perusahaan tersebut.
Demikian disampaikan Bupati Pelalawan H. Zukri SE kepada Dumai Pos usai melakukan penyegelan, bahwa luas lahan pemasangan plang penyegelan tersebut berada di lahan PT. MAL seluas 1.796,9 hektare. Lahan perkebunan kelapa sawit beroperasi di empat desa yakni Desa Tanjung Air Hitam dan Pangkalan Panduk, serta Kelurahan Kerumutan di Kecamatan Kerumutan.
“Ya, kita melakukan penyegelan dengan melakukan pemasangan plang yang bertuliskan pemberitahuan dilarang melakukan segala bentuk aktivitas usaha perkebunan di perusahaan tersebut. Untuk Izin Usaha Perkebunan–Budidaya (IUP-B) perusahaan PT. MAL,” ujar Bupati Zukri.

Ketika ditanyakan kapan plang segel tersebut dicabut, plang tersebut tidak dicabut dengan waktu yang tidak ditentukan.
Bilamana perusahaan merealisasikan janji kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen, baru plang akan dicabut dan IUP-B akan dihidupkan kembali.
Sesuai kesepakatan beberapa waktu lalu, janji disepakati sebanyak 360 hektare, tapi sesuai pertemuan perusahaan baru menyerahkan 200 hektare. Namun ternyata sesuai MoU kemarin, lahan tersebut belum juga diserahkan oleh perusahaan PT MAL.
Jadi sisanya seluas 160 hektare belum juga ada kejelasan dari perusahaan.