Pelalawan,Mediacenter- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian dan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2024, pada Senin (1/7/2025) di Gedung DPRD Kabupaten Pelalawan.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Syafrizal, SE, dan dihadiri oleh para wakil ketua dan anggota DPRD, Forkopimda, kepala OPD, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Bupati Pelalawan H. Zukri secara langsung menyampaikan dan menyerahkan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024 kepada DPRD. Penyampaian ini merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah kepada publik.
Bupati Zukri dalam sambutannya menyampaikan bahwa Ranperda ini memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
“Ranperda ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024. Kami berharap DPRD dapat menelaah dan membahasnya secara seksama demi perbaikan dan penyempurnaan ke depan.” ujar Bupati.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Ranperda secara simbolis oleh Bupati kepada Ketua DPRD. Selanjutnya, dokumen ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD melalui rapat-rapat komisi dan panitia khusus.(MC.Pelalawan).