Pelalawan, Mediacenter- Hal ini disampaikan Bupati Pelalawan H. Zukri setelah berkomunikasi dan berdiskusi dengan Dirintel Polda Riau Wimbako, SIK, Kapolres Pelalawan AKBP. Afrizal Asri, SIK, Kajari Pelalawan Azrijal, SH, MH serta dari pihak perusahaan, Senin ( 23/06/2025 ) bertempat diruang kerja Bupati Pelalawan
Menurut Bupati Zukri beberapa hari belakangan ini, beliau banyak mendapat keluhan dari masyarakat melalui telpon maupun chat WhatsApp, media sosial dan ada juga datang secara langsung menemui dirinya. Masyarakat menyampaikan keluhan bahwa perusahaan-perusahaan kelapa sawit khususnya yang berada di Kecamatan Langgam, tidak lagi mau menerima buah sawit hasil panen masyarakat yang berasal dari Desa Kesuma, Gondai, dan Segati.
Oleh karena itu, lanjut Bupati kami melakukan diskusi bersama kapolres Pelalawan, Kajari Pelalawan, Dirintel Polda Riau, serta dari pihak perusahaan, diantaranya PSJ, Mitra Sari Prima, dan dari PT. MUP, setelah dilakukan diskusi serta konfirmasi baik dengan Satgas, dan Kapolda Riau, bahwa saat ini tidak ada pelarangan kepada perusahaan untuk menerima hasil panen sawit masyarakat, dan bahkan dianjurkan untuk menerima buah sawit masyarakat, untuk itu kepada pihak perusahaan diminta untuk tetap menerima buah sawit masyarakat, sampai dengan kalau ada pelarangan dari Pemerintah.
Menurut Bupati, hal ini dilakukan agar tidak terjadi gejolak ekonomi, apalagi gejolak sosial di tengah-tengah masyarakat. Selanjutnya orang nomor satu Di kabupaten Pelalawan ini meminta kepada utusan perusahaan yang hadir untuk menyampaikan kepada pimpinan atau top managemen, untuk tetap menerima buah sawit masyarakat yang dijual keperusahaan.
“Jadi saat ini masyarakat yang dalam keadaan gelisah dan khawatir untuk tetap tenang, karena kami sudah arahkan perusahaan untuk tetap menerima buah sawit masyarakat “. Himbau Bupati.(MC.Pelalawan).